Kamis, 20 November 2025

Dengan pergub ini, lanjutnya, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Ia menilai hal ini menjadi penting karena mengingat banyaknya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga dinilai perlu aturan yang lebih rinci untuk mengatur hal ini

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler