Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Korlantas Polri secara resmi mulai menerapkan tes tambahan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Jika sebelumnya ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas, kini pemohon harus menjalankan praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan dasar pemohon saat berkendara. Termasuk mengetahui pemahaman rambu-rambu lalu lintas

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, ujian praktik di jalan raya ini sudah mulai diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2.

Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

”Ujian praktek 2 (di jalan raya) dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru seperti dilansir Detik.com, Selasa (21/1/2025).

Praktik Berkendara...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler