Rabu, 19 November 2025

Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.

”Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji," beber Heru.

Heru menegaskan, ujian praktik di lapangan uji di Satpas tetap berlaku. Jadi, setelah melakukan ujian praktik di lapangan, pemohon SIM akan diuji di jalan umum.

Adapun aturan mengenai ujian praktik SIM ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023.

Pasal itu menyebutkan, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.

Kemudian pada ayat (3) ditegaskan: Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada: lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.

 

Komentar

Terpopuler