Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Korlantas Polri secara resmi mulai menerapkan tes tambahan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Jika sebelumnya ujian dilakukan dengan tes teori tertulis dan ujian praktik di lapangan yang tersedia di Satpas, kini pemohon harus menjalankan praktik di jalan raya untuk mendapatkan SIM.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kemampuan dasar pemohon saat berkendara. Termasuk mengetahui pemahaman rambu-rambu lalu lintas

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, ujian praktik di jalan raya ini sudah mulai diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2.

Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.

”Ujian praktek 2 (di jalan raya) dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru seperti dilansir Detik.com, Selasa (21/1/2025).

Praktik Berkendara...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler