Rabu, 19 November 2025

Kemenaker memiliki tim pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Selain itu, para pekerja juga diimbau untuk aktif melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyesuaikan upah sesuai aturan.

”Kami memiliki pengawas ketenagakerjaan yang kalangan pekerja bisa melaporkan kepada pengawas. Kita memiliki mekanisme pengawasan,” ujar Indah.

Pekerja dapat melaporkan pelanggaran ke dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun 2025.

Untuk aturan upah minimum jangka panjang, pemerintah akan merumuskan aturan baru yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pihak terkait lainnya.

 

Komentar

Terpopuler