Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Gorontalo – Seorang guru SMA di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, berinisial RA (30), ditangkap polisi. Gara-garanya, ia diduga memperkosa siswinya sendiri di ruang osis.

Saat ini, guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi, termasuk korban.

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan guru tersebut dilakukan Rabu (26/3/2025) kemarin.

Sedangkan kasus ini terungkap setelah kejadian pada tanggal 24 Februari 2025, di mana tersangka diduga memanfaatkan situasi setelah acara sekolah untuk mengajak korban ke ruang Osis.

Di ruangan tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Meski mendapat perlawanan, korban akhirnya berhasil melakukan tindakan bejatnya dengan iming-iming akan memberikan nilai yang baik.

”Korban sempat menolak, tapi akhirnya korban tak berdaya. Selain itu, korban juga diiming-imingi nilai bagus,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (27/3/2025).

Keesokan harinya, tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Di kejadian kedua ini, tersangka juga melakukan pengancaman karena korban menolak.

”Ancaman kali ini, tidak akan memperbaiki nilai mata pelajaran korban jika permintaannya tidak dituruti. Hal itu membuat korban terpaksa menuruti keinginan tersangka,” ungkapnya.

Terancam Penjara 12 Tahun...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler