Rabu, 19 November 2025

Kasus ini mencuat setelah beberapa guru yang melihat aktivitas mencurigakan antara tersangka dan korban di ruang OSIS melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf (c) dan (a) yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan dan posisi.

”Ancaman hukuman maksimal yang mungkin diterima tersangka adalah pidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp 300 juta,” imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler