Pengedar Ganja di Jaksel Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sampai 10,5 Kg
Supriyadi
Selasa, 15 April 2025 17:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Seorang pengedar ganja di Jakarta berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Saat diamankan, pengedar berinsial A itu ditangkap dengan barang bukti 10,5 kg Ganja.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, A ditangkap Senin (14/4/2025) di Jakarta Selatan (Jaksel).
”Pria berinisial A ini diamankan bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (15/4/2025).
Ade menjelaskan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).
”Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dibenarkan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB,” katanya.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, Ade Chandra menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut salah satunya adalah 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram.
Barang Bukti...
- 1
- 2



