Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 38 M di Jambi Digagalkan TNI AL
Supriyadi
Jumat, 25 April 2025 12:49:00
Murianews, Jambi – Penyelundupan 383.615 ekor benih lobster senilai Rp 38 miliar digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang.
Ratusan ribu benih lobster itu digagalkan di wilayah perairan selatan utara Provinsi Jambi, Rabu (23/4/2024) malam.
Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Faisal menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari personel patroli yang mendeteksi sebuah kapal kayu tanpa penerangan.
Dari situ petugas mendekat dan memeriksa kondisi kapal. Di luar dugaan, terdapat 72 box stirofoam yang ditutup pelapis berwarna hitam berisi benih lobster.
”Dari situ tiga ABK kapal daiamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Petugas (TNI AL) juga mengamankan 72 box stirofoam berisi benih bening lobster jenis pasir, mutiara, dan bambu,” katanya seperti dilansir Antara, Jumat (25/4/2025).
Faisal menyebutkan, berdasarkan keterangan para tersangka, benih lobster itu akan diselundupkan untuk dijual ke luar negeri. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
”Saat ini pendalaman masih kami lakukan dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
Kerugian Negara...
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syafril 383.615 benih lobster itu terdiri dari tiga jenis, yakni pasir 382.295 ekor, jenis mutiara sebanyak 338 ekor, dan jenis bambu 982 ekor.
Adapun kerugian negara yakni dihitung per ekor yakni jenis pasir seharga Rp 100.000 per ekor, kemudian jenis mutiara Rp 150.000 per ekor.
Sedangkan untuk jenis bambu belum bisa dipastikan harganya karena baru ditemui dalam kasus kali ini. Namun ia memperkirakan harganya tidak kurang dari sekitar Rp100.000.
”Apabila ditotal, maka kerugian negara berada di angka sekitar Rp38 miliar lebih,” tandasnya.



