Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Kendari Ditahan Kejari
Supriyadi
Jumat, 9 Mei 2025 09:46:00
Murianews, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar (62) ditahan Kejari setempat sejak Senin (5/5/2025) lalu.
Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja uang persediaan di lingkup Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 444 juta.
Sebelumnya, Kejari Kendari telah menetapkan Nahwa Umar bersama dua ASN Pemkot Kendari lainnya, yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dua ASN tersebut telah lebih dulu menjalani penahanan. Sedangkan Nahwa Umar baru dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enjang Slamet membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Nahwa Umar dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.
”Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020,” kata Enjang seperti dilansir Antara.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Nahwa Umar, dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 05 Mei 2025.
Laporan Fiktif...
Enjang Slamet mengungkapkan, Nahwa Umar diduga terlibat dalam kasus ini karena mengetahui adanya penggunaan anggaran dari laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.
Dari kelima kegiatan tersebut, Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, diduga telah menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp444 juta.
”Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya.
Murianews, Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar (62) ditahan Kejari setempat sejak Senin (5/5/2025) lalu.
Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja uang persediaan di lingkup Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara sekitar Rp 444 juta.
Sebelumnya, Kejari Kendari telah menetapkan Nahwa Umar bersama dua ASN Pemkot Kendari lainnya, yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dua ASN tersebut telah lebih dulu menjalani penahanan. Sedangkan Nahwa Umar baru dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Enjang Slamet membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap Nahwa Umar dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.
”Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2020,” kata Enjang seperti dilansir Antara.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Nahwa Umar, dan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tertanggal 05 Mei 2025.
Laporan Fiktif...
Enjang Slamet mengungkapkan, Nahwa Umar diduga terlibat dalam kasus ini karena mengetahui adanya penggunaan anggaran dari laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari.
Dari kelima kegiatan tersebut, Nahwa Umar bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, diduga telah menyelewengkan anggaran hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp444 juta.
”Bahwa terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nahwa Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 1 KUHP.
”Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tambahnya.