Kamis, 20 November 2025

Achmad pun menegaskan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum dan menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum, serta tak pernah menghalangi segala bentuk laporan dari TY.

”Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” ucapnya.

Dengan adanya audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan TY, Achmad menegaskan klaim pelanggaran hak kebebasan dalam bentuk whistleblower tidak relevan.

”Karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu yang tengah diproses hukum,” tuturnya.

Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat bernama Tri Yanto mengungkap dugaan korupsi dana zakat dan dana hibah APBD setempat.

Total dugaan korupsi itu mencapai Rp 13,3 miliar. Ironisnya, dugaan korupsi itu, tidak dilaporkan ke Polda Jabar.

Ia pun langsung melayangkan laporannya ke institusi penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada 2023 lalu.

Dana Zakat dan Dana Hibah...

Komentar

Terpopuler