Kamis, 20 November 2025

Dalam laporannya itu, Tri mengungkap dugaan korupsi itu berawal dari dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai Rp 3,5 miliar.

Nahas, selang dua tahun dari pelaporan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu jadi tersangka.

Ia dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE usai dipecat sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono menyebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Komentar

Terpopuler