KPK Juga Periksa Anggota DPRD Sampang Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
Supriyadi
Jumat, 20 Juni 2025 09:13:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggali peran Amir Lubis, anggota DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025).
”Saksi didalami terkait dengan perannya dalam pengajuan proposal dana hibah dari para kelompok masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Amir Lubis, Budi mengatakan bahwa KPK juga memeriksa Bagus Wahyudyono, seorang Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, untuk penyidikan kasus dana hibah ini.
Bagus didalami perannya sebagai staf anggota DPRD dalam pengajuan dana hibah pokmas.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami aset yang diduga dibeli oleh tersangka dalam kasus ini.
Untuk tujuan tersebut, KPK memeriksa saksi Wahayu Krisma Suyanto, seorang notaris atau pejabat pembuat akta tanah, dan pimpinan dealer Asri Motor.
Sudah Ada 21 Tersangka...
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara dan seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.



