Senin, 14 Juli 2025

Murianews, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim terus bergulir. Setelah menetapkan 21 tersangka, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah senilai total Rp 3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan ini dilakukan Kamis (19/6/2025) kemarin.

”Penyitaan berupa dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Budi.

Penyitaan dua rumah ini melengkapi serangkaian penyitaan aset yang telah dilakukan KPK sepanjang pekan ini terkait kasus yang sama.

Pada Senin (16/6/2026), penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar di lokasi yang belum diumumkan secara spesifik.

Kemudian pada Selasa (17/6/2026), KPK juga menyita tiga bidang tanah yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir di Tuban, Jawa Timur. Nilai perkiraan aset di Tuban ini belum diumumkan oleh KPK.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim ini.

Tersangka Ada Penyelenggara Negara...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler