Rabu, 19 November 2025

Pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler