Pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.
KPK menegaskan, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan.
”Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Sabtu (21/6/2025).
Selain mantan Menag, Budi juga menyatakan KPK berpeluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus ini sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian dan penetapan kuota haji tambahan, yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
”Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus ini.
Pansus Temukan Kejanggalan...
Pada 10 September 2024, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.