Kamis, 20 November 2025

Polisi juga menemukan bahwa pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

”Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 12 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Komentar

Terpopuler