Polisi juga menemukan bahwa pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
”Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Murianews, Lamongan – Polres Lamongan, Jawa Timur, berhasil membongkar grup sesama jenis di media sosial Facebook dan Michat. Dalam pembongkaran itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Grup bermuatan asusila sesama jenis di Facebook itu adalah ”Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro”.
Sementara kedua tersangka diketahui berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan kedua pelaku tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial.
Keduanya juga aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan di dalam grup. Keduanya juga tak segan menggaet orang lain untuk melakukan hubungan serupa.
”Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (30/6/2025)
Kedua terasngka ditangkap pekan lalu. Dari pemeriksaan, keduanya juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.
Diancam 12 Tahun Penjara...
Polisi juga menemukan bahwa pelaku sengaja membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
”Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.