Rabu, 19 November 2025

Murianews, Merangin – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IA alias Ucil (27) dan NJ (20), warga  Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu yang ditangkap Polres Merangin, Provinsi Jambi terancam 20 tahun penjara.

Pasutri itu dijerat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra seperti dilansir Antara, Kamis (10/7/2025).

Kapolres menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Penangkapan itu berawal adanya informasi tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Merangin dan Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan.

”Hasilnya kedua pengedar sabu itu (pasutri) berhasil ditangkap di rumahnya,” terangnya.

Dari tangan pengedar bernama Ucil, petugas menyita lima paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram, satu dompet kecil dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari tangan NJ, petugas menyita satu handphone.

”Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, sabu itu diperoleh tersangka Ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang itu kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual warga desa,” kata AKBP Roni.

Pelaku Juga Pengguna...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler