Polda Jabar Tangkap Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak ke China
Supriyadi
Senin, 29 September 2025 14:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangkap dan menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual dengan modus kawin kontrak yang menimpa seorang wanita asal Sukabumi, berinisial RR, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa kedua tersangka sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan.
Hendra menjelaskan bahwa tersangka Y berperan sebagai perekrut utama. Ia mengiming-imingi korban dengan pekerjaan bergaji tinggi, antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan, untuk membawanya ke Guangzhou.
”Namun, setibanya di sana, korban justru dieksploitasi secara seksual melalui kawin kontrak,” katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, tersangka JA berperan sebagai penolong atau pembantu kejahatan. Ia menyediakan kendaraan untuk mengantar-jemput korban dan menjadi perantara untuk melancarkan aksi Y.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto pasal terkait dalam KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar berkomunikasi langsung dengan korban RR melalui sambungan telepon pada 22 September 2025.
Pelaku Kakak Beradik...
- 1
- 2



