Jumat, 21 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja (OTK) dengan membentuk Kedeputian Intelijen.

Pembentukan kedeputian baru ini bertujuan untuk melengkapi struktur lembaga antirasuah tersebut, sejalan dengan aparat penegak hukum lain dan untuk mendukung tugas pemberantasan korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rencana pembentukan kedeputian ini sudah disampaikan dalam arah kebijakan lembaga.

”Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (20/11/2025).

Menurut Setyo, Kedeputian Intelijen di KPK akan melengkapi struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut, seperti aparat penegak hukum yang lain hingga pihak swasta.

”Selain itu, Kedeputian Intelijen dibutuhkan di KPK karena mempertimbangkan adanya komunitas intelijen di tanah air,” terangna.

Setyo mengisyaratkan pembentukan Kedeputian Intelijen di lembaga antirasuah akan dibantu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

”Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya (job description atau penjelasan tugas, red), dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” terangnya.

Lima Kedeputian...

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut terdiri atas lima kedeputian.

Kelima kedeputian itu yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler