Jumat, 21 November 2025

Leo menjelaskan, peminjaman ini dilakukan untuk keperluan jumpa pers terkait penyerahan uang rampasan, meskipun seluruh dana sudah ditransfer ke rekening Taspen sehari sebelumnya.

Ia memastikan, pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan berlangsung ketat dengan bantuan kepolisian, dan uang tersebut akan dikembalikan lagi pada sore hari yang sama.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) per 22 April 2025 mencapai Rp1 triliun.

”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” jelas Asep.

Komentar

Berita Terkini