Jadi Tersangka, Ini Peran Stafsus Menag Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji
Supriyadi
Jumat, 9 Januari 2026 19:33:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan kuat di balik penetapan mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya (Stafsus), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan wewenang terkait kuota 20.000 haji tambahan tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyidikan kini mengarah pada proses diskresi kuota haji tambahan yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.
KPK menyoroti peran aktif Ishfah AbiKPdal Aziz dalam teknis pelaksanaan yang berujung pada kerugian negara. Gus Alex diduga menjadi aktor kunci dalam mengatur alur pendistribusian kuota tersebut.
”Penyidik mempertimbangkan peran aktif saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
Selain pelanggaran prosedur, KPK kini tengah mendalami potensi tindak pidana suap atau gratifikasi. Muncul dugaan kuat adanya aliran dana dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
”Terdapat dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini terkait pendistribusian kuota,” tambah Budi.
Penyimpangan Porsi...
- 1
- 2



