Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi mengumumkan pembentukan BUMN baru bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (PT Perminas).

Perusahaan ini nantinya akan memegang kendali atas pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang saat ini dikelola oleh PT Agincourt Resources.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi bisnis pemerintah di bawah payung Danantara.

”Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony setelah acara Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia seperrti dilansir Antara, Rabu (28/1/2026).

Dony menjelaskan bahwa PT Perminas akan beroperasi langsung di bawah supervisi Danantara. Kehadiran Perminas memiliki identitas dan jalur birokrasi yang berbeda dengan MIND ID (Holding Industri Pertambangan Indonesia).

Pengalihan Agincourt ke Perminas bertujuan agar lini bisnis mineral strategis tersebut terintegrasi penuh dalam ekosistem investasi Danantara.

”Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” tambah Dony.

Rencana peralihan pengelolaan ini juga berkaitan dengan langkah pemerintah menertibkan kawasan hutan. Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan adanya rencana pengelolaan kembali lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena pelanggaran pemanfaatan hutan.

Pengelolaan Lahan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler