Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. Namun, pemerintah menegaskan bahwa status WFH ini bukan berarti hari libur atau waktu untuk bersantai bagi para abdi negara.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @bakom.ri, dijelaskan bahwa transformasi ini bertujuan mendorong cara kerja modern di lingkungan pemerintahan.

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, produktivitas dan akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas utama melalui pengawasan ketat berbasis teknologi.

Guna memastikan kinerja tetap optimal, pemerintah menetapkan standar operasional yang sangat ketat selama jam kerja WFH. Setiap ASN wajib selalu mengaktifkan perangkat komunikasi dan memberikan respons terhadap panggilan atau pesan dinas dalam waktu maksimal 5 menit.

Keberadaan para pegawai juga tidak luput dari pengawasan. Pemerintah memanfaatkan teknologi geo-location untuk memantau posisi ASN secara real-time selama jam kerja berlangsung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan WFH benar-benar digunakan untuk bekerja dan bukan untuk kepentingan pribadi atau bepergian.

”WFH setiap hari Jumat bukan libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien. Pengawasan menggunakan teknologi geo-location,” tulis keterangan resmi @bakom.ri, dikutip Senin (6/4/2026).

Pelayanan Publik...

Kebijakan ini diklaim tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik.

Transformasi ini justru dibarengi dengan langkah-langkah efisiensi operasional instansi, seperti pembatasan perjalanan dinas dan optimalisasi rapat secara daring (online).

Selain itu, pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan penghematan energi perkantoran pada hari Jumat diharapkan dapat menekan pengeluaran negara secara signifikan.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan ini berdampak positif pada efisiensi energi dan performa kerja secara keseluruhan.

”ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit,” tegas aturan tersebut guna menjamin kualitas pelayanan tetap terjaga.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler