Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan Wamen Silmy Karim beserta tujuh ASN yang kini menjadi tersangka pemerasan dokumen imigrasi WNA sudah dinonaktifkan.

Langkah tersebut dilakukan guna mendukung penuh proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui keterangan resminya, mantan Wakapolri ini menegaskan bahwa Kementerian Imipas menghormati kedaulatan hukum dan siap membuka akses seluas-luasnya bagi penyidik antirasuah.

”Otoritas kementerian memastikan akan mempermudah penyediaan data, dokumen administratif, hingga memfasilitasi penyerahan keterangan dari saksi-saksi yang diperlukan guna mempercepat pengungkapan perkara pemerasan dokumen izin tinggal ini secara terang benderang,” terangnya.

Ia pun menjelaskan, penonaktifan para tersangka ini tidak akan mengganggu pelayanan dokumen keimigrasian. Ia juga menegaskan, pelayanan dari pusat hingga daerah tak ada masalah.

”Kami pastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Izin Tinggal...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini