Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Bandarlampung – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung. Gegaranya, WNA tersebut melanggar aturan dan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Taufiq Hidayatmengatakan, warga negara Yaman tersebut diketahui bernama Mohammed Saleh Ahmed Al. Ia pun dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (6/6/2026).

”Deportasi tersebut merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” terangnya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan warga negara yang bersangkutan telah melanggar aturan atau hukum keimigrasian dengan tinggal di Provinsi Lampung melebihi batas waktu izin tinggal.

”Yang bersangkutan telah tinggal melebih batas waktu yang diberikan selama 66 hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan proses deportasi semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Tim Imigrasi Bandarlampung mengawal yang bersangkutan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tim memulai perjalanan pada pukul 05.00 WIB menuju Pelabuhan Bakauheni, kemudian menyeberang ke Pelabuhan Merak dan melanjutkan perjalanan darat ke bandara tersebut.

Laporan Warga...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler