Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Kemudian, setibanya di bandara itu, petugas melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait guna memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Washono, menjelaskan WNA tersebut pertama kali diketahui keberadaannya dari laporan masyarakat.

”Ada laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga negara asing tersebut di sebuah penginapan di Bandarlampung. Kemudian kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya,” ujarnya.

Ia mengatakan WNA yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal atau visa yang berlaku hingga Maret 2026, namun hingga Mei warga negara Yaman tersebut masih tinggal di sini.

”Jadi yang bersangkutan ini telah overstay kurang lebih 66 hari,” tambahnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler