Murianews, Pati – Sekitar 700 kursi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), mengalami kekosongan. Sementara pemerintah setempat belum mengumumkan adanya rencana pengisian kekosongan kursi tersebut.
Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Pandoyo mengatakan, kekosongan ratusan jabatan perangkat desa ini tersebar di seluruh kecamatan.
Perangkat desa yang kosong ini terdiri dari berbagai jabatan, di antaranya formasi sekretaris desa, kepala urusan (kaur) keuangan hingga kaur pemerintahan.
”Perangkat Desa kosong saat ini banyak. Ada sekitar 700-an formasi. (Kami) meminta izin pengisian perangkat sebelumnya Pemilu,” ujar dia.
Namun, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati belum bisa digelar segera. Pasalnya, sebagian besar warga menginginkan agar pengisian perangkat desa diambil dikelola secara mandiri oleh desa.
Hal ini lantaran pengisian perangkat desa yang dikelola oleh pemerintah kabupaten (Pemkab), menyisakan banyak polemik.
Karena itu, pengembalian pengelolaan pengisian perangkat desa ke masing-masing desa ini juga harus mengubah Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. Sebab, dalam Perbup itu pengisian perangkat desa difasilitasi oleh pemkab.
Pj Bupati Pati maupun Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga telah sepakat dengan perubahan Perbub itu.
Meksipun begitu, untuk melakukan revisi Perbup 55 harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat, pemerintahan Kabupaten Pati saat ini dijabat oleh Pj.
”Keinginan Pak Henggar disampaikan kepada kami DPRD, seratus persen pelaksanaannya jangan di Pemda. Jadi harus dikembalikan ke desa sesuai undang-undang dan Perda,” terang Ali Badrudin, KetuaDPRD Pati.
Editor: Cholis Anwar



