Murianews, Pati – Dua pelaku penikaman hingga meninggal di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Pati, Jawa Tengah, AK dan CR terancam hukuman berat. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP,” ujar Kompol Onkoseno.
Dalam pasal tentang pembunuhan itu, maksimal hukuman pelaku yakni 15 tahun penjara. Pelaku berpotensi mendapatkan hukuman berat bila terbukti ada kesengajaan melakukan pembunuhan.
”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian isi dari Pasal 338 KUHP.
Diketahui, AK dan CR ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan penikaman kepada Supri dan Deril. Supri meninggal dunia sementara Deril masih menjalani perawatan intensif di RSI Margoyoso.
Kejadian ini berawal saat warga menonton pentas dangdut memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI) di RT 8 RW 2, dekat rumah Supri. Menurut Kepala Desa Mojoagung, Susilo Budi Haryanto, pentas sudah sesuai prosedur.
”Sudah ada pagar pemisah antara panggung dan penonton,” kata Kepala Desa yang akrab disapa Yoyok itu.
Tanpa dugaan, penonton ricuh. Beberapa pemuda terlibat tawuran. Supri yang berada tidak jauh dari tempat kejadian pun berinisiatif melerai pertengkaran itu. Namun, nasib Supri sedang tidak bagus. Ia justru tertusuk pisau lipat di bagian perut sebelah kiri.
Supri pun sempat dilarikan ke rumah sakit. Tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir di RSI Margoyoso usai mengalami pendarahan hebat.
Editor: Supriyadi



