Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Tiga tersangka korupsi Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/9/2023) malam lalu. Kejaksaan Negeri Pati (Kejari) Pati pun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 

Saat ini, pihak Kejari Pati masih fokus melakukan pendalaman kasus ini. Bila nanti terdapat fakta baru dan adanya keterlibatan orang lain, maka Kejari Pati tak segan-segan menetapkan tersangka lainnya. 

”Penyidikan mulai September 2022. Kemungkinan kalau emang ada alat bukti, ada tersangka baru. Kita lihat fakta persidangan seperti apa nanti,” kata Kasi Intelijen Kejari Pati Teguh Dwi Cahyo, Kamis (7/9/2023).

Saat ini, tiga petinggi Bumdesma Pati sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni, Ketua Bumdesma RG, Direktur PT MBSP yang berinisiatif RA dan Direktur PT MDP yang berinisial HS. 

Sebelum ditetapkan tersangka, mereka diperiksa Kejaksaan Negeri Pati selama kurang lebih 12 jam pada Selasa (5/9/2023). Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. 

Para tersangka ini ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Sebanyak 159 desa merugi usai penyertaan modal mereka kepada Bumdesma Pati pada 2018 tak kunjung kembali hingga saat ini. 

”Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1.516.518.575,” tutur dia. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ini pun ditahan di Lapas Pati untuk mengikuti proses hukum. 

Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar hingga Rp 1 miliar. 

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler