Rp 3 Miliar Disita KPK, Sudewo: Nuansa Politiknya Kental Sekali
Umar Hanafi
Rabu, 15 November 2023 17:05:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Uang Rp 3 miliar milik Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sudewo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai penyitaan itu kental dengan nuansa politik.
Pernyataan ini diungkapkan Sudewo usai menghadiri Konsolidasi Partai Gerindra Kabupaten Pati di Gedung Haji, Rabu (15/11/2023).
Kader Gerindra asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ini menilai permasalahan itu sudah selesai. Ia merasa tidak ada bukti yang kuat yang bisa menyeret dirinya.
”Itu sudah clear, tidak ada masalah apa-apa. Tidak ada bukti sama sekali. Nyenggol sedikit saja tidak. Nihil. Itu kan karena dekat dengan Pemilu 2024, jadi nuansa politiknya kental sekali,” ujar Sudewo.
Menurutnya, dana Rp 3 miliar yang disita KPK telah didalami dan tidak ada alat bukti yang menjerat dirinya. Ia pun berharap permasalahan ini tidak digoreng dan berlarut-larut.
”Uang p 3 miliar itu sudah didalami. Faktanya ndak ada. Ndak terbukti,” kata Sudewo.
Diketahui, uang Rp 3 miliar milik Sudewo disita berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023).
Pada kesempatan itu, majelis hakim memeriksa Sudewo sebagai saksi. Dalam keterangannya dalam sidang, Sudewo mengatakan uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.
”Uang gaji dari DPR, kan, diberikan dalam bentuk tunai,” kata dia dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Editor: Zulkifli Fahmi



