Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Uang Rp 3 miliar milik Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sudewo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai penyitaan itu kental dengan nuansa politik.

Pernyataan ini diungkapkan Sudewo usai menghadiri Konsolidasi Partai Gerindra Kabupaten Pati di Gedung Haji, Rabu (15/11/2023).

Kader Gerindra asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ini menilai permasalahan itu sudah selesai. Ia merasa tidak ada bukti yang kuat yang bisa menyeret dirinya.

”Itu sudah clear, tidak ada masalah apa-apa. Tidak ada bukti sama sekali. Nyenggol sedikit saja tidak. Nihil. Itu kan karena dekat dengan Pemilu 2024, jadi nuansa politiknya kental sekali,” ujar Sudewo.

Menurutnya, dana Rp 3 miliar yang disita KPK telah didalami dan tidak ada alat bukti yang menjerat dirinya. Ia pun berharap permasalahan ini tidak digoreng dan berlarut-larut.

”Uang p 3 miliar itu sudah didalami. Faktanya ndak ada. Ndak terbukti,” kata Sudewo.

Diketahui, uang Rp 3 miliar milik Sudewo disita berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023).

Pada kesempatan itu, majelis hakim memeriksa Sudewo sebagai saksi. Dalam keterangannya dalam sidang, Sudewo mengatakan uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha.

”Uang gaji dari DPR, kan, diberikan dalam bentuk tunai,” kata dia dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler