Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana memberlakukan pembayaran parkir nontunai. Masyarakat pun diminta siap-siap dengan kebijakan baru itu.

Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko mengatakan rencana ini baru tahap wacana. Bila terdapat kesepakatan terkait kebijakan ini, pembayaran parkir nontunai secepat-cepatnya berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

”Kami dalam pembahasan untuk setoran nontunai diterapkan di ranah parkir Pati,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan wacana ini dilontarkan seiring perkembangan teknologi yang kian meluas dan membuat sejumlah sektor mulai beradaptasi. Ia berharap hal ini mempermudah setoran atau pembayaran parkir di Wilayah Pati.

Meskipun demikian, diperlukan waktu lebih lama untuk melakukan sejumlah persiapan perpindahan ke dunia digital. Sejumlah juru parkir perlu diberikan sosialisasi dan edukasi  sebelum menerapkan pembayaran parkir nontunai diberlakukan.

”Mungkin nanti bertahap dahulu. Tetapi kami upayakan sudah dapat berjalan tahun depan,” kata Teguh.

Dengan pemberlakuan pembayaran parkir nontunai itu, diharapkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor ini semakin optimal. Apalagi, sektor ini salah satu andalan Dishub dalam mengeruk pendapatan.

Berdasarkan data dari Dishub Kabupaten Pati setidaknya ada 296 titik parkir yang dikelola pemerintah. Dari jumlah itu Dishub mendapat target untuk mengumpulkan Rp 600 juta retribusi parkir.

Menurut Teguh, target yang dibebankan itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dia menyebut pada tahun 2022 Dishub hanya mendapat target Rp 500 juta untuk retribusi parkir.

”Pasca covid karena kondisi sudah normal ada kenaikan Rp 100 juta dari target sebelumnya,” pungkas Teguh.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler