Jumat, 21 November 2025

Perda yang diundangkan pada 22 Maret 2023 itu juga masih mandul hingga saat ini. Pelaksanaan Perda perlu pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). Namun hingga Apil pekan ketiga ini, Perbup tentang miras belum kunjung disahkan.

Hadi mengaku pihaknya dan dinas lainnya beberapa kali sudah melakukan rapat untuk membahas Perbup tersebut. Ia pun menargetkan Perbup tersebut bisa selesai pada pertengahan tahun 2024.

”Target kita ya mungkin tahun ini selesai. Karena Perbup itu harus detail. Karena mengatur teknis dan bahan kebanyakan dari kementerian. Karena di daerah, kita ndak punya kewenangan mengatur secara teknis,” kata dia.

Ia mengaku pihaknya tetap mengacu Perda dalam pembentukan Perbup ini. Sehingga, hanya hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjual miras yang diminum di tempat. Pihaknya pun bakal berusaha agar Perbup ini tidak hanya sekadar aturan saja.

”Kita secara besar memang sesuai Perda. Kita ndak menyimbang dari Perda. Kita tidak punya kewenangan untuk merubah. Itu tetap menjadi acuan,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler