Perda yang diundangkan pada 22 Maret 2023 itu juga masih mandul hingga saat ini. Pelaksanaan Perda perlu pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). Namun hingga Apil pekan ketiga ini, Perbup tentang miras belum kunjung disahkan.
Hadi mengaku pihaknya dan dinas lainnya beberapa kali sudah melakukan rapat untuk membahas Perbup tersebut. Ia pun menargetkan Perbup tersebut bisa selesai pada pertengahan tahun 2024.
”Target kita ya mungkin tahun ini selesai. Karena Perbup itu harus detail. Karena mengatur teknis dan bahan kebanyakan dari kementerian. Karena di daerah, kita ndak punya kewenangan mengatur secara teknis,” kata dia.
Ia mengaku pihaknya tetap mengacu Perda dalam pembentukan Perbup ini. Sehingga, hanya hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjual miras yang diminum di tempat. Pihaknya pun bakal berusaha agar Perbup ini tidak hanya sekadar aturan saja.
”Kita secara besar memang sesuai Perda. Kita ndak menyimbang dari Perda. Kita tidak punya kewenangan untuk merubah. Itu tetap menjadi acuan,” tandas dia.
Murianews, Pati – Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol alias Perda Miras di Kabupaten Pati, Jawa Tengah penerapannya masih mandul. Bahkan hingga saat ini belum berdampak sama sekali.
Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu dinilai kurang tepat untuk wilayah Pati.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Hadi Santoso mengatakan, dari sisi regulasi sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja, kualifikasi untuk menjual miras memang cukup ketat.
”Kendala selama ini, dari regulasi ndak ada masalah. Tapi dalam segi penindakannya yang terkendala. Kita tahu, banyak dari pengecer di Pati yang punya izin baru sedikit. Terus hotel di Pati tidak ada yang bintang 5,” ungkap Hadi, kepada Murianews.com, Sabtu (20/4/2024).
Merujuk pada Pasal 14 dalam Perda tersebut, menjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat, hanya dapat dijual oleh Hotel Berbintang 5.
Sementara di Bumi Mina Tani sendiri, belum ada hotel bintang 5. Hotel Safin, Hotel New Merdeka dan hotel lainnya belum masuk kategori hotel bintang 5.
Selain hotel bintang 5, sebenarnya pengecar yang memiliki izin diperkenankan menjual miras. Dengan catatan, miras tersebut tidak di minum di tempat. Warung pengecer miras harus bebas bea atau mendapatkan izin dari Bupati Pati.
Supermarket dan hypermart juga diperbolehkan menjual miras eceran yang tidak di minum di tempat. Namun hingga saat ini, masih sedikit pedagang eceran yang mendapatkan izin dari pemerintah.
Perda yang diundangkan pada 22 Maret 2023 itu juga masih mandul hingga saat ini. Pelaksanaan Perda perlu pembentukan Peraturan Bupati (Perbup). Namun hingga Apil pekan ketiga ini, Perbup tentang miras belum kunjung disahkan.
Hadi mengaku pihaknya dan dinas lainnya beberapa kali sudah melakukan rapat untuk membahas Perbup tersebut. Ia pun menargetkan Perbup tersebut bisa selesai pada pertengahan tahun 2024.
”Target kita ya mungkin tahun ini selesai. Karena Perbup itu harus detail. Karena mengatur teknis dan bahan kebanyakan dari kementerian. Karena di daerah, kita ndak punya kewenangan mengatur secara teknis,” kata dia.
Ia mengaku pihaknya tetap mengacu Perda dalam pembentukan Perbup ini. Sehingga, hanya hotel bintang 5 yang diperbolehkan menjual miras yang diminum di tempat. Pihaknya pun bakal berusaha agar Perbup ini tidak hanya sekadar aturan saja.
”Kita secara besar memang sesuai Perda. Kita ndak menyimbang dari Perda. Kita tidak punya kewenangan untuk merubah. Itu tetap menjadi acuan,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar