Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Polresta Pati tengah memburu enam pelaku perampokan juragan emas asal Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang berinisial SM (47).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan pihaknya bakal menjerat pasal berat para pelaku bila terbukti melakukan perampokan dan menganiaya para korban. Para pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara 9 tahun.

”Pelaku masih kita selidiki. Masih kami kejar. Kalau sesuai laporannya, pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP,” kata dia kepada Murianews.com, Rabu (5/6/2024).

Kompol M Alfan Armin M menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi di rumah juragan emas, SM. Perampokan terjadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, janda berusia 47 tahun itu sedang terlelap tidur bersama ibunya yang berinisial M.

Mereka tiba-tiba dikagetkan dengan kehadiran sejumlah orang yang sudah mendekap keduanya dengan lakban dan mengikat kedua tangan korban.

Para pelaku kemudian meminta korban untuk menunjukkan keberadaan berangkas. Awalnya ia tidak mau. Namun, lantaran terjadi penganiayaan, korban pun terpaksa menuruti kemauan para pelaku.

”Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, 3 Mei. Korban pedagang emas. Korban sedang tidur dengan ibunya. Masuk enam orang, kemudian membekap korban dan langsung mencari berangkas,” ujar Kompol M Alfan.

Para pelaku kemudian menggondol emas korban sekitar 1 kilogram dengan nilai Rp 1 miliar. Tak sampai di sana, para pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp 40 juta.

Namun lantaran, korban mengiba dan meminta disisakan sejumlah uang. Pelaku pun melemparkan segepok uang dengan nilai Rp 80 juta.

”Para pelaku mengambil barang di berangkas, yakni uang senilai Rp 32 juta dan harta (emas) senilai Rp 1 miliar,” ungkap Kompol M Alfan.

Para pelaku kemudian melarikan diri. Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polresta Pati sedang melacak keberadaan para pelaku.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler