Insiden itu terjadi di area persawahan perbatasan Desa Puri, Kecamatan Pati dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Satu orang tewas dalam duet maut ini.
Korban diketahui MS (16), yang merupakan anggota Geng Slow. Ia sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Bangsa, namun akhirnya tewas, Senin (29/7/2024).
Polisi mengungkapkan, duel ini terjadi sebagai prosesi penataran anggota baru masing-masing geng. Pemimpin Geng Slow dan MTG sepakat menggelar duel di Desa Puri untuk menguji nyali para anggota baru.
Sebelumnya, kedua pemimpin geng melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk menggelar duel sebagai prosesi penataran masing-masing anggota baru.
Hingga akhirnya, mereka menyepakati waktu dan tempat yakni di jalan persawahan Desa Puri pada malam Minggu.
’’Jadi maksud duel kedua kelompok ingin menatar anak baru mereka. Jadi direncanakan di jalan area persawahan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.
Murianews, Pati – Duel maut geng remaja terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2024) dini hari. Dua geng yang bertikai yakni Geng Slow dan Maju Tubruk Geng (MTG).
Insiden itu terjadi di area persawahan perbatasan Desa Puri, Kecamatan Pati dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Satu orang tewas dalam duet maut ini.
Korban diketahui MS (16), yang merupakan anggota Geng Slow. Ia sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Bangsa, namun akhirnya tewas, Senin (29/7/2024).
Berikut fakta-fakta duel maut remaja di Kabupaten Pati:
- Motif Duel Maut: Penataran Anggota Baru
Polisi mengungkapkan, duel ini terjadi sebagai prosesi penataran anggota baru masing-masing geng. Pemimpin Geng Slow dan MTG sepakat menggelar duel di Desa Puri untuk menguji nyali para anggota baru.
Sebelumnya, kedua pemimpin geng melakukan kesepakatan melalui media sosial untuk menggelar duel sebagai prosesi penataran masing-masing anggota baru.
Hingga akhirnya, mereka menyepakati waktu dan tempat yakni di jalan persawahan Desa Puri pada malam Minggu.
’’Jadi maksud duel kedua kelompok ingin menatar anak baru mereka. Jadi direncanakan di jalan area persawahan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.
- Penyebab Korban Tewas
Penyebab tewasnya korban MS (16) terungkap usai polisi menyelidiki kasus ini. Korban yang merupakan seorang pelajar di salah satu SMA di Pati itu tewas usai mengikuti duel dua melawan dua.
Korban dan seorang kawannya menjadi perwakilan Geng Slow. Keduanya melawan dua anggota MTG. Namun naas, saat duel MS terkena sabetan senjata tajam dari anggota MTG.
Kesepakatan awal, sajam diarahkan ke bawah. Tapi saat pelaksanaan sajam diarahkan ke atas dan mengenai kepala korban, MS yang baru duduk di bangku kelas X itu.
Darah pun mengucur deras di kepala korban. Teman-teman korban langsung bergegas membawa korban ke RS Mitra Bangsa. Namun, Senin (29/7/2024) nyawa korban tak tertolong.
Usai wafatnya korban, kepolisian kemudian melakukan autopsi kepada jasad korban. Polresta Pati pun mengidentifikasi korban meninggal usai mengalami pendarahan di kepala.
’’Autopsi jenazah korban dan ditemukan adanya pendarahan di kepala korban. Jenazah korban diserahkan ke keluarga,” ujar Kompol M Alfan Armin.
- Tujuh Orang Anggota Geng Remaja Ditangkap Polisi
Usai insiden itu, sebanyak tujuh anggota geng remaja di Kabupaten Pati ditangkap polisi. Ketujuhnya terdiri dari 3 anggota Geng Slow dan 4 dari anggota MTG.
Mereka mempunyai peran masing-masing. Dua pimpinan geng yang sudah berusia dewasa ditetapkan menjadi tersangka. Yakni berinial AWU (20) yang merupakan Ketua Geng Slow dan HP (23) yang merupakan admin dari MTG.
Sementara lima anggota geng remaja yang masih di bawah umur mempunyai peran terlibat dalam insiden itu. Tiga orang ikut duel maut, sementara dua orang memiliki senjata tajam.
- Terancam 15 Tahun Bui
Tujuh remaja yang diamankan polisi usai duel maut di Pati itu masing-masing terancam hukuman 15 tahun bui. Awalnya pihak kepolisian menjerat ketujuh remaja itu dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan Pasal 76 c jo 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 10 tahun bui.
Namun, setelah MS dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian pun merubah pasal untuk menjerat ketujuh remaja itu. Kini, ketujuh remaja itu terancam hukuman maksimal 15 tahun bui.
Polisi memberlakukan Pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
- Motor dan Samurai Jadi Barang Bukti
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah senjata tajam, lima unit kendaraan bermotor roda dua, dua buah handphone milik admin Geng Slow dan MTG hingga baju yang dikenakan korban.
’’Barang bukti 3 buah sajam yang dipakai untuk duel dan 5 unit motor kemudian 2 HP dari admin medsos masing kelompok,’’ kata dia.
- Bukan Geng Sekolah
Kompol M Alfan memastikan kedua geng itu bukan geng sekolah. Melainkan geng tongkrongan. Mereka melakukan duel sebagai prosesi penataran anggota geng baru.
’’Duel kelompok di luar sekolah. (Bukan geng sekolah) Tapi tongkrongan,’’ tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi