Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Pihak Polresta Pati mengungkapkan fakta baru kasus ayah perkosa anak tiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ternyata tersangka merupakan residivis atau sempat ditahan lantaran terbukti melakukan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memaparkan, lelaki paruh baya itu sempat ditahan di Kabupaten Blora. Itu karena terbukti membawa kabur anak dibawah umur tanpa izin pada tahun 2001 lalu.

”Untuk hal tersebut saat ini kami masih melakukan pendalaman. Tak terkecuali untuk putusan hakim atas kasus itu. Kami telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Blora,” ungkap Kompol M Alfan kepada Murianews.com, Jumat (9/8/2024).

Saat itu, tersangka ditahan dengan hukuman penjara 4 tahun. Kasus itu pun muncul kembali setelah lelaki asal Kabupaten Pati tega memperkosa anak tirinya selama bertahun-tahun.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Pati. Ia dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

”Ditahan 4 tahun pada tahun 2001 lalu di Kabupaten Blora,” lanjut Kompol M Alfan.

Diketahui, ayah tersebut tega memperkosa anak tirinya sejak Oktober 2022 hingga April 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, berkali-kali pelaku melampiaskan hasrat bejatnya kepada anak kandung istrinya.

”Jadi saat korban duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kelas 3. Pelaku melakukan pengancaman dan upaya bujuk rayu,” imbuhnya.

Aksi bejat itu diduga dilakukan di dalam rumah. Yakni mencari waktu lengah saat ibu korban sedang pergi untuk berdagang. Kasus ayah perkosa anak tiri ini terbongkar saat pelaku melakukan kekerasan terhadap ibu korban.

Melihat peristiwa itu, korban memberontak hingga akhirnya tak menerimakan dan mengungkap jika pernah dirudapaksa pelaku. Sontak hal itu membuat ibu korban kaget hingga melaporkannya ke kepala desa setempat pada Rabu (31/7/2024) pagi.

Mendapati adanya dugaan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, kasus ayah perkosa anak tiri itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Proses diamankannya pelaku ke mobil polisi pun sempat viral lantaran nyaris dihakimi warga. Banyak warga yang geram atas aksi asusila tersebut.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler