Rabu, 19 November 2025

”Pak Camat dan Kepala Dinas boleh menjadi timses salah satu calon?” tulis pemilik aku @amateur, dalam unggahannya.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah dilihat hingga 407,5 ribu netizen. Kemudian juga mendapatkan 2.177 like, dengan 44 komentar dan telah dibagikan ke 963 netizen lainnya.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Komisioner Bawaslu Pati, Sigit Pamungkas mengaku sudah mendapatkan laporan terkait video itu. Pihaknya masih mendalami video dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

”Terkait dengan video viral, kita mendapatkan masukan dari aduan teman-teman pengawasan media sosial, dalam hal ini Panwascam, Panwaskab, ada video yang melibatkan ASN itu sedang kita kaji,” ujar Sigit, Sabtu (5/10/2024).

Sigit mengatakan, Bawaslu Pati akan menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk menyikapi temuan video tersebut. Jika termasuk ke pelanggaran maka akan dilakukan penelusuran.

”Akan kita lakukan kajian pada informasi awal untuk digali keterangan dan penelusuran,” jelasnya.

Sigit mengatakan berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler