”Tuduhan tidak terbukti. Kita punya buktinya secara valid dari Kementerian maupun dari dinas terkait. Mulai dari 2016 sampai sekarang,” ucap dia.
Ia menjelaskan, sebelum tahun 2016, perusahaan tersebut awalnya CV. Kemudian pada 2016 hingga saat ini menjadi PT.
”Tahun 2016 kita berupa CV. Tapi setelah 2016, kita menjadi PT,” terangnya.
”Kewenangan dari pusat. Jadi tidak dari dinas Lingkungan Hidup Pati langsung ke atas. SK dari gubernur tahun 2016. Tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3. Tahun 2019 kita juga dapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas dia.
”Kita juga bukti sedang proses perpanjangan. Amar putusan MK yang menyatakan bahwa pengelola limbah B3 permohonan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Pihak PT New Ramon Star menepis keraguan para pendemo tentang legalitas pabrik pengolahan limpah tersebut. Mereka mengaku sudah mengantongi izin lengkap dari pemerintah.
Staf PT New Ramon Star Fahrudin Afendy menyebut pihaknya memiliki legalitas yang jelas. Sajak 2016 izin perusahaan masih berlaku hingga sekarang
”Tuduhan tidak terbukti. Kita punya buktinya secara valid dari Kementerian maupun dari dinas terkait. Mulai dari 2016 sampai sekarang,” ucap dia.
Ia menjelaskan, sebelum tahun 2016, perusahaan tersebut awalnya CV. Kemudian pada 2016 hingga saat ini menjadi PT.
”Tahun 2016 kita berupa CV. Tapi setelah 2016, kita menjadi PT,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku mendapatkan izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari pemerintah.
”Kewenangan dari pusat. Jadi tidak dari dinas Lingkungan Hidup Pati langsung ke atas. SK dari gubernur tahun 2016. Tahun 2020 kita juga sudah mendapatkan izin operasional dari Dinas lingkungan Hidup untuk penyimpanan limbah B3. Tahun 2019 kita juga dapat SK dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas dia.
Pihaknya menyebut terus melakukan perpanjangan pengelolaan limbah ini. Sehingga mengklaim tidak ada masalah terkait perizinan.
”Kita juga bukti sedang proses perpanjangan. Amar putusan MK yang menyatakan bahwa pengelola limbah B3 permohonan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berbondong-bondong ke PT New Ramon Star, Kamis (31/10/2024). Mereka menggelar demo mempertanyakan legalitas perusahaan itu hingga pegelolaan limbah.
Dengan membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka menggelar aksi. Isi spanduk itu di antaranya ”Kami Warga Langgenharjo Menolak Pabrik Pengolahan Limpah” dan ”Tolak pencemaran lingkungan.”
Mereka juga menggelar orasi. Orasi mereka berisikan tuntutan sekaligus mempertanyakan izin perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah itu. Apalagi warga merasa tidak pernah mendapat dana CSR dari perusahaan itu.
”Demo ini pertama mempertanyakan izin legalnya (PT New Remon Star), kedua izin AMDAL-nya, ketiga masyarakat hanya menerima limbahnya, CSR-nya tidak pernah sampai ke masyarakat dan poin empat petani terkena dampaknya,” ujar koordinator aksi, Anggoro Prasetyo.
Editor: Cholis Anwar