Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang sudah divonis tersebut. Mereka berperan sebagai sopir. Sidang pun digelar.
Saat berjalannya sidang, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Mereka berperan ikut ke dalam rumah, merampas dan melakukan penganiayaan kepada korban. Kini, berkas mereka belum naik ke meja hijau.
Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari tiga hingga empat pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Murianews, Pati – Dua anggota sindikat perampok emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri atau PN Pati, Senin (11/11/2024). Keduanya masing-masing divonis 4 tahun bui.
Kedua anggota sindikat tersebut bernama Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendi asal Pasuruhan, Jawa Timur. Mereka tampak menundukan kepala saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Pati.
”Keduanya secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan Kundori dan Fendi masing-masing pidana 4 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Aryono.
Saat ditanya majelis hakim, keduanya belum menerima. Mereka minta waktu untuk berpikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Inthoha juga mengaku belum puas dengan putusan hakim ini. Pasalnya, kedua terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
”Ini menurut kita sangat mengecewakan karena dari tuntutan jaksa adalah dakwaan tunggal pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP yang mana ancamannya 12 tahun. Kami merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Karena tidak sebanding dengan kerugian material korban,” ungkap dia.
Putusan hakim pun dinilai terlalu ringan. Ia pun berharap sidang banding nanti menjatuhkan keduanya dengan hukuman lebih berat daripada vonis majelis hakim PN Pati.
”Harapan dari korban agar polisi bekerja lebih ekstra untuk menemukan pelaku lain yang belum ditangkap. Dan mengembalikan emas yang masih disimpan. Kami juga minta terdakwa dihukum seadil-adilnya,” tandas dia.
Diketahui, rumah juragan emas Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Siti Muawanah (47) dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.
Para perampok yang membawa senjata tajam kemudian meminta Siti Muawanah untuk membuka berangkas. Mereka kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas seberat dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 32 juta.
Setelah melakukan penelusuran, pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang sudah divonis tersebut. Mereka berperan sebagai sopir. Sidang pun digelar.
Saat berjalannya sidang, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Mereka berperan ikut ke dalam rumah, merampas dan melakukan penganiayaan kepada korban. Kini, berkas mereka belum naik ke meja hijau.
Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari tiga hingga empat pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Cholis Anwar