Kamis, 20 November 2025

 

Diketahui, rumah juragan emas Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Siti Muawanah (47) dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya. Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.

Para perampok yang membawa senjata tajam kemudian meminta Siti Muawanah untuk membuka berangkas. Mereka kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas seberat dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 32 juta. 

Setelah melakukan penelusuran, pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang sudah divonis tersebut. Mereka berperan sebagai sopir. Sidang pun digelar. 

Saat berjalannya sidang, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Mereka berperan ikut ke dalam rumah, merampas dan melakukan penganiayaan kepada korban. Kini, berkas mereka belum naik ke meja hijau. 

Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari tiga hingga empat pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler