Sindikat Prostitusi Anak Via Michat di Pati, 2 Orang Diringkus
Umar Hanafi
Jumat, 15 November 2024 13:07:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Polresta Pati berhasil membongkar sindikat prostitusi online via aplikasi Michat. Sebanyak dua orang yang terlibat diringkus dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online ini melibatkan anak berusia 16 tahun. Gadis warga Bekasi itu menjadi korban prostitusi online. Ia ’dijual’ melalui aplikasi MiChat pada Sabtu (02/11/2024) lalu.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar di salah satu Hotel di Kecamatan Pati. Transaksi ini dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.
”Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Kasat Reskrim membeberkan pihaknya mengamankan 2 orang tersangka yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi yang bertindak sebagai mucikari.
Kemudian mengamankan SY (28) selaku admin MiChat yang menjual atau memasarkan korban. Polresta Pati juga mengamankan berbagai barang bukti terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.
”Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak korban selama 2 bulan ini. Modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat, ’Open BO’ dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut.......
- 1
- 2



