Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati (Bawaslu Pati) menilai politik uang merusak demokrasi. Pasangan calon (paslon) yang memakai politik uang tidak layak dipilih.

Ketua Bawaslu Pati Supriyanto mengatakan praktik politik uang merupakan salah satu kejahatan Pemilihan Umum. Baik yang memberi maupun yang menerima diancam hukuman pidana hingga denda.

”Politik uang diatur pasal 73 UU 10 tahun 2016 ayat 3, ayat 4. Ancaman pidana diatur dalam pasal 187 a ayat 1 dan ayat 2. Baik pemberi maupun penerima masing-masing diancam dengan sanksi pidana dan atau denda,” ujar Supriyanto kepada Murianews.com.

Ancaman sanksi pidana untuk politik uang paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

”Kami berharap masyarakat tahu bahaya money politic. Tidak seberapa yang diberikan tapi bebannya selama lima tahun bila kita salah pemimpin,” lanjut Supriyanto.

Menurutnya calon pemimpin yang masih menggunakan praktik politik uang, perusak demokrasi tak layak untuk dipilih. Diharapkan masyarakat tidak memilih paslon yang menggunakan politik uang.

Pemimpin...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler