Rabu, 19 November 2025

Setelah konsultasi dengan pengacara dan sejumlah pihak, pihaknya berkeyakinan PT New Ramon Star masih berhak beroperasi meskipun izinnya sudah kelar pada Februari 2024.

Dengan catatan, perusahaan tersebut berproses memperpanjang izin operasi yang digunakan sebagai landasan dalam bekerja.

”Ada Permen Lingkungan Hidup nomor 6 tahun 2021. Di poin 2 menyebutkan kalau perusahaan yang sudah mempunyai izin tetap diakui sampai habis. Memang izin kami habis tapi kami sedang perpanjangan,” kata dia. 

Bahkan, Fachrudin menyebut perusahaannya tempat berkerja tersebut sudah mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi. 

”Makanya SLO (Sertifikat Laik Operasi) itu bakal berlaku ketika kita perpanjangan. Kita proses perpanjangan. Kita sudah mendapatkan surat keterangan dari kementerian untuk bisa beroperasi. Kita menuju Perling (Persetujuan Lingkungan). Habis itu SLO,” tutur dia. 

Pernyataan itu, lanjut dia, juga dikuatkan dengan putusan MK yang menyebutkan perusahaan masih bisa beroperasi meskipun masih tahap perpanjangan izin operasi. 

”Mengacu itu kita bisa melakukan operasi. Karena legal standing-nya sudah ada. Kita ada surat dari Kementerian, amar putusan MK juga menyebutkan kami bisa beroperasi. Yakni, perusahaan yang sudah mempunyai izin, kemudian izinnya habis dan sedang berproses masih bisa melakukan operasi,” pungkas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler