Ribuan Botol Miras Disembunyikan di Kandang Kambing, Dirampas!
Umar Hanafi
Rabu, 18 Desember 2024 12:20:00
Murianews, Pati – Polsek Pati Kota merampas ribuan botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di kandang kambing. Mereka menggeledah kandang kambing di Desa Payang, Kecamatan Pati Kota, Selasa (17/12/2024) sore.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) Polsek Pati Polresta Pati gencar menggelar razia ke sejumlah warung atau lapak yang diduga menjual miras. Tindakan dilakukan untuk menjaga kondusifitas warga.
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengatakan, awalnya pihaknya penggeledahan rumah di Desa Sarirejo. Setelah mengembangkan kasus, pihaknya mendapati ribuan botol miras yang di simpan di kandang kambing di Desa Payang.
”Adapun barang bukti miras yang diamankan di dalam kandang kambing yang berlokasi di Desa Payang adalah 1.250 botol arak Bali dengan ukuran 660 ml dan 150 botol miras jenis Arak Bali dengan ukuran 1500 ml,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024).
Iptu Heru Purnomo menyebut kegiatan ini diarahkan untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2025. Menurutnya, miras berpotensi mengganggu ketertiban.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Cipta kondisi Jelang Nataru, guna menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Pati,” ucap Heru.
Kapolsek berharap razia tersebut bisa meminimalisir adanya gangguan yang dapat mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat.
”Kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Kecamatan Pati tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui aktivitas perdagangan miras ilegal. Polresta Pati siap menindak pelanggaran pidana tersebut.
Editor: Budi Santoso



