Kamis, 20 November 2025

Menurutnya Toni, skor hasil ujian justru dilakukan oleh panitia pengisian Perades Suwatu salah kaprah. Karena hal tersebut dinilai menyalahi aturan.

”Panitia memberikan pen-skoran ujian tertulis. Padahal panitia tidak punya wewenang dan hal untuk memberikan skor hasil ujian tertulis. Mereka hanya memiliki wewenang skor hasil pengabdian,” sebutnya.

Selain itu, InHK juga menemukan adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) yang dilakukan oleh Kades Suwatu. SK yang diduga palsu itu digunakan untuk meloloskan salah satu perangkat desa di desa tersebut.

”Karena SK yang milik klien kami, di kolom nomor 9 tidak ada pengurusnya, nihil, ini sama dengan SK yang diserahkan oleh perangkat desa terpilih yang namanya Imam Aziz yang sekarang dilantik menjadi Carik atau Sekertaris Desa,” bebernya.

Toni menegaskan bahwa di dalam SK tersebut juga terdapat tanda tangan dan stempel Pemerintah Desa Sawatu (Pemdes Suwatu). Bahkan, ia menyebut Kades Suwatu juga tak membantah saat ditanya terkait dugaan pemalsuan SK tersebut saat audiensi.

”Kades tadi juga mengakui tanda tangan dan stempel desa (di dalam SK yang diduga palsu). Di SK Riski Miftahul Ulum itu di kolom 9 dia sebagai wakil Bendahara 2. Itu sangat dipertanyakan. Besar dugaan itu dokumen palsu atau SK palsu," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi usai audiensi di Kantor Kecamatan Tlogowungu, Kades Suwatu enggan memberikan tanggapan terkait dugaan yang dilayangkan kepadanya.

Camat Tlogowungu... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler