Sementara itu, Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa mengaku telah memberikan penjelasan terkait temuan kejanggalan pengisian Perades Suwatu itu.
Saat ditanya terkait dugaan pemalsuan dan pemerasan, pihaknya mempersilahkan jika persoalan tersebut diselesaikan dalam jalur hukum.
”(Soal hukum) Itu hak mereka. Kita tidak bisa membatasi mereka. Hak warga negara melakukan apa saja terserah,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Pengisian Perangkat Desa Suwatu (Pengisian Perades Suwatu), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mendapatkan sorotan dari Institut Hukum dan Kebijakan Publik (InHK). Mereka menilai Kades Suwatu memalsukan Surat Keputusan (SK) pengabdian.
Divisi Advokasi InHK, Kristoni Duha mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah temuan kejanggalan dalam pengisian Perades Suwatu. Salah satunya, tak terisinya formasi Kaur Perencanaan meskipun proses sudah dilakukan.
Dua calon perades yang mendaftar dinyatakan tak lolos. Panitia beralasan skor hasil ujian tertulis mereka masih kurang dari angka 50. Salah satu calon itu adalah Fahruddin Baharsah.
Toni pun menjelaskan bahwa penentuan skor pengisian Perades diatur dalam Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023. Peraturan itu berbunyi bahwa setelah dilaksanakan ujian tertulis, pihak ketiga mengoreksi dan menetapkan hasil ujian dengan skor.
”Pertama terkait skor hasil ujian tertulis. Kalau kita baca Pasal 34 ayat 4 Perbup 35 tahun 2023 bahwa yang mempunyai wewenang untuk memberikan skor ujian tertulis adalah pihak ketiga dalam hal ini Universitas Indonesia (UI),” jelas dia.
Namun dalam hasil pengisian Perades Suwatu ini, skor hasil ujian justru bukan dari pihak UI. Melainkan pihak panitia yang memberikan skor. Pasalnya, dalam berita acara dari pihak ketiga itu hanya berupa nilai ujian bukan skor ujian.
”Tidak ada penetapan skor dari UI. Sehingga sangat dipertanyakan ini skor apa nilai. Meskipun dalam kolom nilai, harusnya UI itu memberikan penetapan skor,” terangnya.
Hasil Ujian...
Menurutnya Toni, skor hasil ujian justru dilakukan oleh panitia pengisian Perades Suwatu salah kaprah. Karena hal tersebut dinilai menyalahi aturan.
”Panitia memberikan pen-skoran ujian tertulis. Padahal panitia tidak punya wewenang dan hal untuk memberikan skor hasil ujian tertulis. Mereka hanya memiliki wewenang skor hasil pengabdian,” sebutnya.
Selain itu, InHK juga menemukan adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) yang dilakukan oleh Kades Suwatu. SK yang diduga palsu itu digunakan untuk meloloskan salah satu perangkat desa di desa tersebut.
”Karena SK yang milik klien kami, di kolom nomor 9 tidak ada pengurusnya, nihil, ini sama dengan SK yang diserahkan oleh perangkat desa terpilih yang namanya Imam Aziz yang sekarang dilantik menjadi Carik atau Sekertaris Desa,” bebernya.
Toni menegaskan bahwa di dalam SK tersebut juga terdapat tanda tangan dan stempel Pemerintah Desa Sawatu (Pemdes Suwatu). Bahkan, ia menyebut Kades Suwatu juga tak membantah saat ditanya terkait dugaan pemalsuan SK tersebut saat audiensi.
”Kades tadi juga mengakui tanda tangan dan stempel desa (di dalam SK yang diduga palsu). Di SK Riski Miftahul Ulum itu di kolom 9 dia sebagai wakil Bendahara 2. Itu sangat dipertanyakan. Besar dugaan itu dokumen palsu atau SK palsu," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi usai audiensi di Kantor Kecamatan Tlogowungu, Kades Suwatu enggan memberikan tanggapan terkait dugaan yang dilayangkan kepadanya.
Camat Tlogowungu...
Sementara itu, Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa mengaku telah memberikan penjelasan terkait temuan kejanggalan pengisian Perades Suwatu itu.
Saat ditanya terkait dugaan pemalsuan dan pemerasan, pihaknya mempersilahkan jika persoalan tersebut diselesaikan dalam jalur hukum.
”(Soal hukum) Itu hak mereka. Kita tidak bisa membatasi mereka. Hak warga negara melakukan apa saja terserah,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso