Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta para saksi dan barang bukti berupa senjata tajam diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut.
”Kedua tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau warna silver, gagang warna hitam dan bilah badik warna coklat beserta sarungnya diamankan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Dua pemuda asal Kabupaten Pati terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya keduanya ketahuan meneror warga dengan senjata tajam (sajam).
Kedua pemuda itu yakni berinisial AA (26) warga Desa Kutoharjo dan RTP (20) warga Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Mereka mengganggu kenyamanan warga pada Minggu (12/01/2025) dini hari.
Aksi mereka dilancarkan di jalanan umum tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati pun mengamankan kedua pemuda itu.
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku. Awalnya, tim patroli dari Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu tepatnya di depan penjual bambu sebelah selatan Balai Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pati.
Tim patroli melihat pemuda di pinggir jalan yang dalam keadaan panik meminta bantuan pertolongan. Pemuda tersebut mengaku telah ditodong dengan menggunakan senjata tajam oleh para pemuda di Desa Kutoharjo.
”Ia lari ketakutan meninggalkan sepeda motornya. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Pati mendatangi TKP bersama personel Unit Reskrim Polsek Pati,” ungkap dia.
Tim patroli pun berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk meneror warga.
Pelaku Diamankan...
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta para saksi dan barang bukti berupa senjata tajam diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut.
”Kedua tersangka beserta barang bukti 1 bilah pisau warna silver, gagang warna hitam dan bilah badik warna coklat beserta sarungnya diamankan ke Satreskrim Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar