Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto. Pihaknya juga sudah mendapatkan tembusan surat aduan dugaan Kades Tanjungrejo kumpul kebo dan hamili janda.
”Kita sudah koordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam sudah koordinasi. Tadi pagi sudah ditindaklanjuti Pak Camat dengan mengirim surat ke Pj Bupati Pati,” kata Agus ditemui di kantornya, Sabtu (18/1/2025).
Surat laporan itu diterima oleh ajudan, lantaran Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatkomo tak berada di kantor pada Sabtu ini. Setelah itu ada koordinasi dengan pihaknya.
”Saat mengirim surat itu didampingi beberapa warga. Setelah mengirim itu Pak Pj karena libur akhirnya diterima ajudan Pj Bupati Pati. Setelah pengiriman itu Pak Camat berkoordinasi dengan saya dan mengirimkan tembusan,” lanjut Agus.
Agus menyatakan pihaknya masih menunggu perintah dari Pj Bupati Pati untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut sebelum adanya disposisi.
”Kami tunggu disposisi dari Pak Pj Bupati Pati. Setelah disposisi, kami akan bentuk tim untuk melakukan langkah-langkah. Sebelum ada disposisi kami dalami kasus terlebih dahulu,” jelasnya.
Murianews, Pati – Inspektorat Daerah Pati akan mendalami kasus Kades Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, yang berinisial S. Kades tersebut sebelumnya dituduh hamili janda.
Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto. Pihaknya juga sudah mendapatkan tembusan surat aduan dugaan Kades Tanjungrejo kumpul kebo dan hamili janda.
”Kita sudah koordinasi dengan Pak Camat. Tadi malam sudah koordinasi. Tadi pagi sudah ditindaklanjuti Pak Camat dengan mengirim surat ke Pj Bupati Pati,” kata Agus ditemui di kantornya, Sabtu (18/1/2025).
Surat laporan itu diterima oleh ajudan, lantaran Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatkomo tak berada di kantor pada Sabtu ini. Setelah itu ada koordinasi dengan pihaknya.
”Saat mengirim surat itu didampingi beberapa warga. Setelah mengirim itu Pak Pj karena libur akhirnya diterima ajudan Pj Bupati Pati. Setelah pengiriman itu Pak Camat berkoordinasi dengan saya dan mengirimkan tembusan,” lanjut Agus.
Agus menyatakan pihaknya masih menunggu perintah dari Pj Bupati Pati untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut sebelum adanya disposisi.
”Kami tunggu disposisi dari Pak Pj Bupati Pati. Setelah disposisi, kami akan bentuk tim untuk melakukan langkah-langkah. Sebelum ada disposisi kami dalami kasus terlebih dahulu,” jelasnya.
Sanksi hukuman...
Ketika ditanya tentang potensi hukuman yang bakal diterima Kades Tanjungrejo, Agus belum mau menjabarkan. Pihaknya perlu mengumpulkan data dan bukti sebelum menetapkan sanksi yang bakal diberikan.
”Kumpul kebo nanti data kita kumpulkan dulu. Terkait hukuman kita koordinasi bagian hukum dan pemerintahan. Setelah itu, menentukan rekomendasi hukuman,” pungkasnya.
Diketahui, Kades Tanjungrejo berinisial S digerebek dan digelandang warga ke balai desa setempat, Jumat (17/1/2025) malam. Warga menuding kades tersebut telah menghamili janda.
Warga menyebut Kades dan janda tersebut sudah hidup satu rumah sekitar 5 bulan alias kumpul kebo. Sementara istri sah kades sudah pisah ranjang dan saat ini masih proses cerai di Pengadilan Agama.
Warga juga menanyakan buku nikah Kades dan janda tersebut. Namun Kades tak bisa menunjukkan. Kapada warga Kades mengaku sudah menikah siri dengan janda tersebut.
Editor: Budi Santoso