Kamis, 20 November 2025

Sebagai informasi, volume MinyaKita disunat di sejumlah wilayah. Produsen melakukan kecurangan dengan menjual produk tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum di label kemasan.

Satgas Pangan Polri mengungkapkan setidaknya terdapat ketiga produsen tersebut hanya mengisi kemasan sebanyak 700-900 mililiter, meskipun mencantumkan ukuran 1 liter.

Tiga produsen MinyaKita yang terbukti melakukan kecurangan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler