Rabu, 19 November 2025

Sidak ini digencarkan usai terbongkarnya kasus MinyaKita disunat di sejumlah wilayah. Produsen melakukan kecurangan dengan menjual produk tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum di label kemasan.

Satgas Pangan Polri mencatat setidaknya terdapat ketiga produsen tersebut hanya mengisi minyak sebanyak 700-900 mililiter, meskipun kemasan mencantumkan ukuran 1 liter.

Tiga produsen yang terbukti melakukan kecurangan adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok (Jawa Barat), Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus (Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang (Banten).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler