Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis. Bila mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci bagi umat Islam ini.
”Kita berharap kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.
Kiai Yusuf juga meminta kepada para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penutupan karaoke sebagai bentuk penghormatan bulan suci Ramadan.
Murianews, Pati – Sejumlah karaoke di Kabupaten Pati masih buka saat bulan suci Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pun menggencarkan razia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku sudah beberapa kali melakukan razia karaoke. Pihaknya menyisir puluhan karaoke yang disinyalir buka saat bulan suci Ramadan.
”Karaoke kami razia. Ada sekitar 20 karaoke. Ada beberapa yang kami tutup dan meminta untuk menghormati agar menghormati Perda dan menghormati bulan Ramadan,” ujar Sugiyono kepada Murianews.com, Selasa (18/3/2025).
Pihaknya pun menegur sejumlah karaoke yang masih buka. Bila saat razia nanti mereka kedapatan masih buka, Satpol PP tak segan-segan menutup tempat hiburan malam tersebut.
”Kami berikan teguran lisan. Bisa kami tutup tapi kami koordinasi dengan dinas terkait yang menangani pariwisata,” tandas Sugiyono.
Karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memang dilarang buka selama bulan Ramadan.
Larangan karaoke di Kabupaten Pati buka selama bulan suci Ramadan ini tertuang dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
”Pada bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” demikian isi aturan tersebut.
Ada teguran...
Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis. Bila mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci bagi umat Islam ini.
”Kita berharap kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.
Ketegasan Satpol PP Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani mentaati aturan dan menghargai bulan suci umat Islam.
Kiai Yusuf juga meminta kepada para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penutupan karaoke sebagai bentuk penghormatan bulan suci Ramadan.
Editor: Cholis Anwar