Kamis, 20 November 2025

Dalam Perda itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam maupun karaoke bakal kena teguran tertulis. Bila mereka membandel setelah mendapatkan teguran, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan dan tempat usaha ditutup.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Pati untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci bagi umat Islam ini.

”Kita berharap kepada Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan. (Satpol PP perlu) melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” tutur Kiai Yusuf.

Ketegasan Satpol PP Kabupaten Pati dinilai perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani mentaati aturan dan menghargai bulan suci umat Islam.

Kiai Yusuf juga meminta kepada para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penutupan karaoke sebagai bentuk penghormatan bulan suci Ramadan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler