Selain menemukan mobil, Satpol PP juga menemukan bangunan ilegal yang diduga untuk ibadah. Bangunan tersebut belum jadi 100 persen. Namun sudah terdapat kubah di atasnya.
”Kebetulan pemilik itu juga membuat kayak semacam musala mini untuk ibadah. Tapi belum jadi. Sudah dipasang kubah dan pondasi. Tapi itu melanggar estetika dan tata ruang. Karena ini adalah sepadan jalan, di bahu jalan,” lanjut dia.
Pihaknya pun melakukan evakuasi mobil tersebut dengan alat derek. Mobil tersebut kemudian diletakkan di terminal lama Juwana lantaran lokasinya dekat .
”Terkait bangunan liar untuk ibadah, kami bongkar karena membahayakan warga. Kami robohkan dan bekas barang-batang kami amankan dan terus di Kantor Kecamatan Juwana. Sewaktu-waktu pemiliknya datang bisa diambil,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Seorang pengemis mengecor mobil miliknya di bahu Jalan Pantura tepatnya di Desa Growonglor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Satpol PP Pati pun membongkar bangunan liar tersebut, Rabu (9/4/2025).
Kapala Satpol PP Pati Sugiyono mengaku awalnya pihaknya mendapatkan aduan masyarakat tentang ada aktivitas pengemis yang tinggal di dalam mobil.
”Pemilik mobil mengajak orang tua yang cacat untuk meminta-minta di lampu merah. kemudian mengemis di keramaian,” ujar Sugiyono kepada Murianews.com.
Pihaknya pun mengecek lokasi dan melakukan penertiban. Satpol PP Kabupaten Pati menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Polsek Juwana dan Pemerintah Kecamatan Juwana.
”Kami melaksanakan penertiban mobil dan bangunan liar di wilayah Juwana. Karena ada aduan dari masyarakat. Jadi kemarin ada aduan dari masyarakat bahwa ada mobil yang dongkrok sama satu tahun lebih dan dipergunakan untuk tempat tinggal,” ungkap dia.
Benar saja, Satpol PP menemukan mobil warga kuning yang dua ban sebelah kiri dicor. Sehingga tidak bisa bergerak dan dijadikan tempat tinggal. Namun sayangnya, pihaknya tidak menemukan pemiliknya.
”Kami koordinasi dengan Dishub yang mempunyai derek dan alhamdulillah kami berhasil evakuasi mobil dengan berpelat nomor polisi B 1662 ZRA. Pemilik tidak diketahui. Sudah demi ini tidak ada,” tutur dia.
Bangunan Ilegal...
Selain menemukan mobil, Satpol PP juga menemukan bangunan ilegal yang diduga untuk ibadah. Bangunan tersebut belum jadi 100 persen. Namun sudah terdapat kubah di atasnya.
”Kebetulan pemilik itu juga membuat kayak semacam musala mini untuk ibadah. Tapi belum jadi. Sudah dipasang kubah dan pondasi. Tapi itu melanggar estetika dan tata ruang. Karena ini adalah sepadan jalan, di bahu jalan,” lanjut dia.
Pihaknya pun melakukan evakuasi mobil tersebut dengan alat derek. Mobil tersebut kemudian diletakkan di terminal lama Juwana lantaran lokasinya dekat .
”Terkait bangunan liar untuk ibadah, kami bongkar karena membahayakan warga. Kami robohkan dan bekas barang-batang kami amankan dan terus di Kantor Kecamatan Juwana. Sewaktu-waktu pemiliknya datang bisa diambil,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi